"Terwujudnya keterbukaan informasi publik secara modern menuju peradilan yang agung"
1. Menyediakan informasi publik yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan
2. Memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana
3. Memastikan pengelolaan layanan informasi publik didukung oleh sumber daya manusia yang profesional dan
berintegritas
4. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang mutakhir untuk mendukung pengelolaan keterbukaan
informasi publik
(Mengacu kepada Visi dan Misi PPID Mahkamah Agung RI)