KATEGORISASI INFORMASI PPID PTA BANTEN
Pengadilan Tinggi Agama Banten mengacu kepada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor:
2-144/KMA/SK/VIII/2022
tentang Pelayanan Informasi di Pengadilan terdiri dari:
-
Informasi yang wajib diumumkan secara berkala, meliputi:
- Informasi profil dan pelayanan dasar pengadilan;
- Informasi berkaitan dengan hak masyarakat;
- Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan, dan Kinerja Pengadilan;
- Informasi Laporan Akses Informasi; dan
- Informasi lain.
-
Informasi yang wajib tersedia setia saat dan dapat diakses oleh publik, meliputi:
- Daftar Informasi Publik;
- Informasi tentang perkara dan persidangan;
- Informasi tentang pengawasan dan pendisiplinan;
- Informasi tentang peraturan, kebijakan, dan hasil penelitian;
- Informasi tentang organisasi, admninistrasi, kepegawaian, dan keuangan; dan
- Informasi lain.
-
Informasi yang dikecualikan, meliputi:
- Informasi yang tidak disebutkan secara tegas dalam kelompok informasi pada bagian sebelumnya yang
menurut Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau Atasan PPID, setelah melalui proses
uji konsekuensi, dianggap sebaga Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat
menghambat proses penegakan hukum;
- Termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan sebagaimana dalam butir 1, antara lain:
(Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad, Identitas lengkap hakim dan pegawai
yang diberikan sanksi, DP3 atau evaluasi kinerja individu hakim atau pegawai, Identitas pelapor yang
melaporkan dugaan pelanggaran hakim dan pegawai, Identitas hakim dan pegawai yang dilaporkan yang
belum diketahui public, Catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di pengadilan dan
Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak-pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim
dalam perkara-perkara tertentu).
Mengenai kategori informasi dalam pelayanan Pengadilan Tinggi Agama Banten tersebut diatas, dapat diunduh pada
Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor:
2-144/KMA/SK/VIII/2022
tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.