SELAMAT DATANG

Di Portal Resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Pengadilan Tinggi Agama Banten

Pengajuan Keberatan

SELAMAT DATANG DI PORTAL RESMI PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN, HAK ANDA UNTUK TAHU !!!

Sejak diterbitkannya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi menjadi salah satu hal wajib yang harus disediakan oleh seluruh badan Publik di Indonesia, termasuk Pengadilan Tinggi Agama Banten. Undang-undang keterbukaan informasi publik, menegaskan prinsip penting bahwa informasi adalah hak setiap warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia. Setiap badan publik harus menyediakan informasi yang diumumkan secara berkara, informasi yang diumumkan secara sertamerta, informasi yang tersedia setiap saat, informasi yang diminta oleh masyarakat, tetapi diluar dari informasi yang dikecualikan oleh instansi, sesuai dengan Pasal 17 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Terkait kategori informasi publik yang diatur oleh undang-undang keterbukaan informasi publik, Kategori informasi dalam pelayanan Pengadilan Tinggi Agama Banten juga mengacu kepada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 2-144/KMA/SK/VII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.

VISI

"Terwujudnya keterbukaan informasi publik secara modern menuju peradilan yang agung"


MISI

  1. Menyediakan informasi publik yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan
  2. Memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana
  3. Memastikan pengelolaan layanan informasi publik didukung oleh sumber daya manusia yang profesional dan berintegritas
  4. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang mutakhir untuk mendukung pengelolaan keterbukaan informasi publik

(Mengacu kepada Visi dan Misi PPID Mahkamah Agung RI)

Layanan PPID

Prosedur
Permohonan Informasi

Pengajuan
Permohonan Informasi

Prosedur
Sengketa Informasi