Sejak diterbitkannya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi
menjadi salah satu hal wajib yang harus disediakan oleh seluruh badan Publik di Indonesia, termasuk
Pengadilan Tinggi Agama Banten. Undang-undang keterbukaan informasi publik, menegaskan prinsip penting
bahwa informasi adalah hak setiap warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia. Setiap badan publik
harus menyediakan informasi yang diumumkan secara berkara, informasi yang diumumkan secara sertamerta,
informasi yang tersedia setiap saat, informasi yang diminta oleh masyarakat, tetapi diluar dari
informasi yang dikecualikan oleh instansi, sesuai dengan Pasal 17 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008
Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Terkait kategori informasi publik yang diatur oleh undang-undang keterbukaan informasi publik, Kategori
informasi dalam pelayanan Pengadilan Tinggi Agama Banten juga mengacu kepada Surat Keputusan Ketua
Mahkamah Agung Nomor: 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pelayanan Informasi di Pengadilan.